Sistem kelistrikan menjadi salah satu bagian penting dalam menunjang kegiatan operasional perusahaan. Hampir seluruh peralatan kerja, mesin produksi, penerangan, hingga sistem pendukung membutuhkan listrik agar dapat berfungsi.
Gangguan listrik juga tidak selalu terlihat sejak awal. Kabel yang mengalami penurunan kondisi, sambungan yang longgar, sistem grounding yang kurang baik, atau perangkat pengaman yang tidak bekerja optimal dapat menjadi sumber bahaya. Tanpa pemeriksaan yang tepat, kondisi tersebut berpotensi berkembang menjadi sengatan listrik, korsleting, kebakaran, kerusakan peralatan, bahkan kecelakaan kerja.
Baca Selengkapnya: Wajib Tahu! Pelaksanaan Uji Riksa Gondola
Mengenal Pengujian Listrik
Riksa Uji Kelistrikan merupakan kegiatan pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi, perlengkapan, atau peralatan listrik untuk mengetahui kondisi keselamatan dan kelayakannya.

Dalam penerapannya, pemeriksa dapat menilai panel listrik, penghantar, sambungan, sistem pembumian atau grounding, perangkat proteksi, serta komponen instalasi lainnya. Pemeriksaan dan pengujian perlu mengacu pada standar bidang kelistrikan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dampak Gangguan Listrik bagi Operasional
Gangguan pada sistem kelistrikan dapat menghambat aktivitas perusahaan dalam waktu yang tidak terduga. Akibatnya, ketika listrik mengalami masalah, mesin produksi dapat berhenti, sistem pendukung tidak berfungsi, dan pekerjaan yang bergantung pada peralatan listrik ikut terganggu.
Risikonya juga tidak hanya berupa kerugian operasional. Korsleting dapat memicu panas berlebih dan kebakaran. Sedangkan instalasi yang tidak terlindungi dengan baik dapat meningkatkan risiko sengatan listrik bagi pekerja. Kerusakan pada komponen listrik juga dapat menyebabkan biaya perbaikan dan penggantian peralatan menjadi lebih besar.
Proses Riksa Uji Kelistrikan
Pelaksana melakukan Riksa Uji Kelistrikan berdasarkan objek dan ruang lingkup pemeriksaan. Pelaksana memulai proses dengan mengumpulkan data instalasi dan mengidentifikasi komponen yang perlu diperiksa.
Selanjutnya, pelaksana memeriksa kondisi fisik dan aspek teknis yang relevan. Pengujian dapat mencakup pengukuran parameter kelistrikan tertentu, pemeriksaan sistem proteksi, serta pengecekan kondisi pembumian sesuai kebutuhan objek dan metode pengujian.
Tim pemeriksa menganalisis hasil pemeriksaan untuk menemukan kondisi yang memerlukan perbaikan atau tindak lanjut. Dalam ketentuan K3 listrik, Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik, Ahli K3 bidang listrik pada perusahaan, dan/atau Ahli K3 bidang listrik pada PJK3 dapat melakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya Riksa Uji Kelistrikan
Biaya Riksa Uji Kelistrikan tidak selalu sama untuk setiap perusahaan. Berbagai faktor menentukan biaya riksa uji kelistrikan, mulai dari jenis dan jumlah instalasi hingga kapasitas sistem dan lokasi pekerjaan.
Instalasi dengan banyak panel, area yang luas, atau sistem kelistrikan yang kompleks tentu membutuhkan waktu dan sumber daya yang berbeda dibandingkan instalasi dengan lingkup lebih sederhana.
Peran dalam Menjaga Keselamatan Kerja
Pemeriksaan dan pengujian kelistrikan berperan sebagai bagian dari upaya pencegahan kecelakaan kerja. Dengan mengetahui kondisi instalasi secara lebih terukur, perusahaan dapat mengambil tindakan perbaikan sebelum potensi bahaya berkembang.
Riksa uji juga membantu perusahaan melakukan pemeliharaan berdasarkan kondisi aktual di lapangan. Temuan seperti gangguan pada grounding, kerusakan komponen, sambungan yang bermasalah, atau sistem proteksi yang tidak optimal dapat menjadi dasar untuk menentukan tindakan perbaikan.
Kapan Perlu Dilakukan?
Perusahaan perlu merencanakan Riksa Uji Kelistrikan sesuai karakteristik instalasi dan ketentuan yang berlaku. Permenaker Nomor 12 Tahun 2015 mengatur pemeriksaan dan pengujian sebelum pemilik atau pengguna menerima instalasi, setelah perusahaan melakukan perubahan atau perbaikan, serta secara berkala. Perusahaan perlu melakukan pemeriksaan berkala paling sedikit satu tahun sekali dan pengujian berkala paling sedikit lima tahun sekali.
Dengan demikian, perusahaan tidak sebaiknya menunggu munculnya percikan, bau terbakar, panas berlebih, atau gangguan listrik untuk melakukan pemeriksaan. Pelaksanaan riksa uji secara tepat dan sesuai jadwal membantu perusahaan mengidentifikasi potensi bahaya lebih awal, menjaga keandalan instalasi, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman. CHAT SEKARANG atau email marketing@alfadinamis.com











