Riksa Uji
Pesawat Angkat Angkut (PAA)

Pastikan seluruh Pesawat Angkat dan Angkut (PAA) Anda selalu dalam kondisi prima melalui layanan riksa uji yang sesuai regulasi, didukung dan dilaksanakan langsung oleh tenaga profesional bersertifikat dan berpengalaman.

Dasar Hukum Riksa Uji dan
Apa Itu Pesawat Angkat Angkut

Pesawat angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertical dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan

Pesawat Angkat adalah pesawat atau peralatan yang dibuat, dan dipasang untuk mengangkat,
menurunkan, mengatur posisi dan/atau menahan benda kerja dan/atau muatan. Contoh pesawat angkat : Crane, Takel, Peralatan Angkat Listrik, Pesawat Pneumatic, Gondola, Keran Angkat, Keran Magnit, Keran Lokomotif, Keran Dinding, Keran Sumbu Putar, Travelator, Ban Berjalan, Rantai Berjalan dll

Pesawat Angkut adalah pesawat atau peralatan yang dibuat dan dikonstruksi untuk memindahkan benda atau muatan, atau orang secara horisontal, vertikal, diagonal, dengan menggunakan kemudi baik di dalam atau di luar pesawatnya, ataupun tidak menggunakan kemudi dan bergerak di atas landasan, permukaan maupun rel atau secara terus menerus dengan menggunakan bantuan ban, atau rantai atau rol. Contoh pesawat Angkut : Truck, Truk Derek, Traktor, Gerobak, Forklift, Kereta Gantung, Alat Angkutan lainnya

Dasar Hukum Dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian (Riksa Uji) Pesawat Angkat Angkut (PAA) Yaitu :

  1. Setiap pesawat angkat dan angkut sebelum dipakai harus diperiksa dan diuji terlebih dahulu dengan standar uji yang telah ditentukan;
  2. Untuk pengujian beban lebih, harus dilaksanakan sebesar 125% dari jumlah beban maksimum yang diujikan;
  3. Besarnya tahanan isolasi dan instalasi listrik Pesawat Angkat dan Angkut harus sekurang-kurangnya memenuhi yang ditentukan dalam PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik);
  4. Pemeriksaan dan pengujian ulang pesawat angkat dan angkut dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengujian pertama dan pemeriksaan pengujian ulang selanjutnya dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali;
  5. Pemeriksaan dan pengujian dimaksud dalam pasal ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas dan/atau Ahli Keselamatan Kerja kecuali ditentukan lain.

Persyaratan Riksa Uji PAA

Riksa Uji Pertama/Baru

  • Manual Book
  • Sertifikat material atau sertifikat pabrik (Manufacturer Certificate)

Riksa Uji Berkala

  • Surat Keterangan Laik K3 dan hasil pemeriksaan dan pengujian sebelumnya.

Macam-Macam Pesawat Angkat Angkut

Mengapa Harus Riksa Uji di Alfa Dinamis?

Sertifikasi Resmi & Tenaga Ahli Bersertifikat

Laporan Cepat, Akurat dan Mudah Dipahami

Integrasi Layanan K3, Inspeksi, Pelatihan, dan Sertifikasi

Pendekatan Audit yang Edukatif, Bukan Sekedar Pemeriksaan

Komitmen Zero Accident Disetiap Proses

OUR CLIENS

Menjadi mitra terpercaya bagi 100+ perusahaan dari berbagai sektor