Pastikan seluruh Instalasi Listrik & Instalasi Penangkal Petir Anda selalu dalam kondisi prima melalui layanan riksa uji yang sesuai regulasi, didukung dan dilaksanakan langsung oleh tenaga profesional bersertifikat dan berpengalaman.
Instalasi listrik adalah suatu sistem/rangkaian yang digunakan untuk menyalurkan daya listrik (Electric Power) untuk kebutuhan manusia dalam kehidupannya. Instalasi pada garis besarnya dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu:
1. Instalasi penerangan listrik seperti penerangan lampu di rumah, di ruangan dalam gedung, penerangan diluar gedung dan penerangan di tempat umum
2. Instalasi daya listrik seperti pemakaian charger, penggunaan komputer, dispenser, mesin produksi dan lainnya.
Dasar hukum Instalasi Listrik Permenaker No.12 tahun 2015 Tentang Listrik di tempat kerja
Pasal 9 ayat 3 Pemeriksaaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 wajib dilakukan pada perencanaan, pemasangan, pengunaan, perubahan, dan pemeliharaan untuk kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik
Pasal 10 (1) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh:
(2) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
Pasal 11 ayat 1 pemeriksaan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf c dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sekali
Pengujian secara berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf c dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sekali
Penyalur petir adalah seluruh susunan sarana penyalur petir terdiri atas penerima (Air Terminal/Rod), Penghantar penurunan (Down Conductor), Elektroda Bumi (Earth Electrode) termasuk perlengkapan lainnya yang merupakan satu kesatuan berfungsi untuk menangkap muatan petir dan menyalurkannya ke bumi
Jenis Instalasi Penyalur petir
Penyalur petir memiliki dua jenis bentuk yang sering digunakan, yaitu penyalur petir konvensional dan elektrostatis. Keduanya dibedakan berdasarkan ruang lingkup perlindungan dari bahaya petir dan penempatannya.
Penangkal petir konvensional ini erat kaitannya dengan penyalur petir pertama ciptaan Benjamin Franklin. Sejak dulu, penangkal petir ini paling sering dipakai di rumah-rumah hingga sekarang. Bentuknya yang sederhana ini sangat mudah kamu temukan di toko bangunan dengan harga yang cukup murah. Penangkal petir konvensional cocok digunakan pada gedung atau lahan yang tidak terlalu luas, seperti rumah, ruko dan rukan.
Penangkal petir elektrostatis memiliki jangkauan perlindungan yang lebih luas dibanding penyalur petir konvensional. Semakin tinggi penempatannya, semakin luas juga area jangkauan perlindungannya. Maka dari itu, kita sering menemukan jenis ini di lahan berarea luas dan gedung yang tinggi, seperti perkebunan, lapangan golf, daerah tambang, kawasan industri, gedung perkantoran, dan pencakar langit. Sayangnya, Penyalur petir elektrostatis lebih mahal dan menyita waktu yang banyak untuk memasangnya.
yang perlu dipasang instalasi penyalur petir antara lain:
potensi bahaya yang ditimbulkan. Kesalahan instalasi listrik dan Instalasi Penyalur Petir dapat mengancam keselamatan tenaga kerja, lingkungan, keamanan bangunan. Contohnya kebakaran. Karena itu tiap tenaga kerja yang berkaitan dengan listrik dan petir , untuk pemasangan, pengoperasian, perbaikan, dan pemeliharaan instalasi listrik itu wajib punya ketrampilan dan pengetahuan dibidangnya. Untuk Memastikan Keselamatan para pekerja harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian (Riksa Uji) secara Berlaka.
Dasar hukum Instalasi Penyalur Petir Permenaker No.31 tahun 2015 Tentang instalasi penyalur petir pasal 49A Pembuatan, Pemasangan, dan atau perubahan instalasi penyalur petir harus dilakukan Pemeriksaan dan pengujian oleh pengawas ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan/atau ahli k3 bidang listrik.
Riksa Uji Pertama/Baru
Riksa Uji Berkala











Menjadi mitra terpercaya bagi 100+ perusahaan dari berbagai sektor