Riksa Uji Instalasi Listrik di PT. Aplus Pasific ( Jakarta ).

Listrik adalah salah satu kebutuhan yang sangat penting bagi manusia dan
sebagai sumber daya ekonomis yang paling utama bagi manusia. Dalam waktu yang
akan datang kebutuhan listrik akan semakin meningkat sesuai dengan perkambangan
teknologi, penggunaan listrik merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan
baik itu dalam sektor rumah tangga, penerangan, komunikasi, industri dan lain
sebagainya. 

Permenaker Nomor 12 / 2015, K3 mengenai Penyalur Petir, yakni Permenaker Nomor 31 / 2015. Juga diatur dalam PP RI Nomor. PER. 02/MEN/1989 mengenai pengawasan instalasi penyalur petir, pemeriksaan berkala o/ instansi terkait yakni Disnaker, dilakukan per 2 tahun, hal ini bisa terwujud jika pihak Instansi sadar pentingnya keselamatan, baik keselamatan gedung beserta isinya, juga keselamatan untuk karyawan yang bekerja di lokasi tempat kerja tersebut.

Dari Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik di PT. Aplus Pasific ( Jakarta )` mendapatkan hasil Layak dan Baik (Laik) untuk dioperasikan.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment