Pastikan seluruh Pesawat Tenaga Produksi (PTP) Anda selalu dalam kondisi prima melalui layanan riksa uji yang sesuai regulasi, didukung dan dilaksanakan langsung oleh tenaga profesional bersertifikat dan berpengalaman.
Pesawat Tenaga dan Produksi Adalah Pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memin- dahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat: bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Yang termasuk Pesawat Tenaga dan Produksi meliputi :
Dasar Hukum Dilakukan Pemeriksaan Dan Pengujian Pesawat Tenaga Produksi (PTP)
Permenaker No 38 Tahun 2016 Pasal 129
Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan atau perakitan, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, perubahan atau modifikasi pesawat tenaga dan produksi harus dilakukan pemeriksaan dan atau pengujian.
Pasal 131 yaitu Pemeriksaan dan atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam pasal 130,
meliputi :
Pasal 133 yaitu :
a. Pemeriksaan dokumen
b. Pemeriksaan Visual dan
c. Pengukuran – Pengukuran teknis
4. Pengujian Berkala Sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi
a. pengujian alat pengaman dan alat perlindungan
b. pengujian tidak merusak NTD (Non Destructive Test) dan
c. Pengujian Beban
Riksa Uji Pertama/Baru
Riksa Uji Berkala













Menjadi mitra terpercaya bagi 100+ perusahaan dari berbagai sektor