Rumah Sakit Mekar Sari, Anda dapat memiliki keyakinan penuh dengan kualitas pelayanan kami, dengan tim yang berkualifikasi baik dan ditunjang oleh manajemen yang professional dalam rangka memberikan pelyanan kualitas terbaik umtuk kesehatan fisik, mental dan sosial anda. Rumah Sakit Mekar Sari menyadari bahwa kualitas hidup anda tidak hanya ditentukan dari fisik yang sehat namun juga jiwa/mental serta sosial yang sehat.
PT Alfa Dinamis Indo Teknik adalah Perusahaan jasa riksa uji alat k3 ( PJK3 ) yang telah dipercaya untuk melakukan Riksa Uji ( Pemeriksaan dan Pengujian ) Alat k3 Elevator Lift di Rumah Sakit Mekar Sari.
Lift atau Elevator merupakan angkutan transportasi vertical dalam bangunan bertingkat yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang. Lift umumnya digunakan di gedung-gedung bertingkat tinggi, biasanya hanya menggunakan tangga atau eskalator. Layanan transportasi vertikal ini penting untuk menjaga kelancaran pergerakan dalam suatu gedung.
Dasar Hukum Pengawasan K3 untuk Eskalator & Elevator yaitu :
Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah Undang-Undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
nomor 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja elevator dan escalator
Pasal 4 tentang keselamatan dan kesehatan kerja elevator dan eskalator dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan,pemasangan, perakitan, pemakaian, perawatan, pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan dan pengujian .
Untuk Memenuhi Persyaratan Perundang – undangan yang berlaku di indonesia maka Rumah Sakit Mekar Sari Melakukan Riksa Uji Alat k3 yaitu Elevator Lift. Dalam Riksa uji Alat Elevator Lift di Rumah Sakit Mekar Sari Mendapatkan Hasil Laik ( Layak di operasikan ).