PT. Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) berdiri sebagai perusahaan jasa penyedia dan pengelola tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan spesialisasi dibidang Airlines.
PT. Alfa Dinamis Indo Teknik telah dipercaya untuk melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik di PT. Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS)
Instalasi listrik memiliki pengertian sebagai sebuah perangkat yang dipergunakan untuk mengalirkan energi listrik dari sumber listrik ke berbagai alat elektronik yang memerlukan listrik. Kemudian, terdapat berbagai macam jenis sumber listrik. Sebut saja aki, genset, baterai, solar cell, dan lainnya.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja
Pasal 10 ayat (1) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh:
- Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik;
- Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan; dan/atau
- Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3.
(2) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
- sebelum penyerahan kepada pemilik/pengguna;
- setelah ada perubahan/perbaikan; dan
- secara berkala.
Pasal 11 Pemeriksaan Secara Berkala Sebagaimana dimasksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf c dilakukan paling sedikit 1 ( satu ) tahun sekali
Pemeriksaan Secara Berkala Sebagaimana dimasksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf c dilakukan paling sedikit 5 ( Lima ) tahun sekali
Untuk Memenuhi Persyaratan Perundang – undangan yang berlaku di indoneisa maka PT. Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) Melakukan Pemeriksaan & Pengujian Instalasi Listrik. Dalam Pemeriksaan & Pengujian Instalasi Listrik di PT. Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) Mendapatkan Hasil Laik ( Layak di operasikan )