PT Ultra Sakti merupakan perusahaan farmasi yang memproduksi dan mengemas produk Over-The-Counter (OTC) yang dapat dijual bebas di masyarakat. PT Ultra Sakti hadir dalam industri Farmasi dengan kesadaran bahwa industri ini harus dihadapi dengan inovasi dan penciptaan produk yang berkualitas serta berdaya saing tinggi.
Instalasi listrik memiliki pengertian sebagai sebuah perangkat yang dipergunakan untuk mengalirkan energi listrik dari sumber listrik ke berbagai alat elektronik yang memerlukan listrik. Kemudian, terdapat berbagai macam jenis sumber listrik. Sebut saja aki, genset, baterai, solar cell, dan lainnya.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja
Pasal 10 ayat (1) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh:
- Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik;
- Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan; dan/atau
- Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3.
(2) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
- sebelum penyerahan kepada pemilik/pengguna;
- setelah ada perubahan/perbaikan; dan
- secara berkala.
Pasal 11 Pemeriksaan Secara Berkala Sebagaimana dimasksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf c dilakukan paling sedikit 1 ( satu ) tahun sekali
– Pengujian Secara Berkala Sebagaimana dimasksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf c dilakukan paling sedikit 5 ( Lima ) tahun sekali
Untuk Memenuhi Persyaratan Perundang – undangan yang berlaku di indonesia maka PT. Ultra Sakti Melakukan Riksa Uji Alat k3 Instalasi listrik. Maka Instalasi listrik di PT. Ultra Sakti Mendapatkan Hasil Laik ( Layak di operasikan ).