Assalamualikum Wr. Wb.
Semoga kita semua senantiasa selamat, sehat dan selalu dalam lindungan ALLAH SWT dimanapun kita Berada. Aamiin
Kami mengucapkan rasa syukur yang sebesar – besarnya sehingga PT. Alfa Dinamis Indo Teknik telah dipercaya untuk melakukan Riksa Uji ( Pemeriksaan dan Pengujian ) Alat k3 Penanggulangan kebakaran Jenis Hydrant dan Fire alarm system di Mitra10. PT Catur Mitra Sejati Sentosa (CMSS) dengan merek Mitra10, yang merupakan anak usaha dari PT Catur Sentosa Adiprana (CSA), adalah ritel modern pertama yang melahirkan konsep belanja bahan bangunan dan perlengkapan rumah dalam satu atap di Indonesia.
Hydrant Pemadam Kebakaran adalah sebuah alat atau terminal penghubung untuk bantuan darurat saat terjadi kebakaran. Hydrant merupakan koneksi berupa alat yang terdapat di atas tanah yang menyediakan akses pasokan air untuk tujuan memadamkan kebakaran. Biasanya perlindungan api aktif ini disediakan di sebagian wilayah perkotaan, pinggiran kota, dan pedesaan yang memiliki ketersediaan (pasokan) air yang cukup dan memungkinkan petugas pemadam kebakaran untuk menggunakan pasokan air tersebut untuk membantu memadamkan kebakaran.
Fire Alarm System adalah sekumpulan alat atau komponen-komponen yang bekerja secara bersamaan untuk mendeteksi adanya kebakaran dan mengingatkan kita melalui bunyi alarm dan lampu yang hidup berkedip. Fire alarm system ini tidak sama dengan alat pemadam kebakaran yang karena tujuannya bukan untuk memadamkan api. Tujuan utama dari fire alarm system ini untuk mengingatkan kepada orang disekitar akan bahaya kebakaran dan untuk mengevakuasi diri sebelum keadaan menjadi makin buruk.
Kami siap Membantu untuk Memastikan bahwa alat tersebut Laik atau tidak layak untuk dioperasikan Dengan Dasar Hukum Pengawasan K3 untuk Penanggulangan Kebakaran Jenis Hydrant yaitu : Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah Undang-Undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
No.KEP.186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran Ditempat Kerja
Pasal 2 Ayat 1 Pengurus atau Perusahaan wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan
kebakaran, latihan penganggulangan kebakaran di tempat kerja.
Ayat 2 Kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja.
Untuk Memenuhi Persyaratan Perundang – undangan yang berlaku di indonesia maka Mitra10 Melakukan Riksa Uji Alat k3 Penanggulangan kebakaran Jenis Hydrant dan Fire alarm system. Setelah dilakukan Pemeriksaaan dan Pengujian ( Riksa uji ) alat tersebut Mendapatkan Hasil Laik ( Layak di operasikan ).
Jika ada Kebutuhan Riksa uji alat k3 Bersertifikasi kami siap memberikan Pelayanan terbaik demi Terpenuhi Kepuasan Pelanggan. Segera Hubungi Kami :
facebook : Alfadinamis Indoteknik
Instagram : Alfadinamis_Indoteknik
Telephone Kantor : 021 – 82757834
Riki Setiawan : 081284749211
Kami mengharapkan adanya kritik dan saran membangun, dengan begitu dapat meningkatkan dan membantu Kami untuk terus berkembang di masa depan.
Salam K3.
Terimakasih.