Selamat pagi, salam sejahtera & salam k3 untuk kita semua.
PT ALFA DINAMIS INDO TEKNIK Mengucapkan rasa syukur yang sebesar – besarnya dan Berterimakasih kepada PT. SWADAYA HARAPAN NUSANTARA. memberikan kepercayaan kepada kami untuk pelaksanaan Riksa Uji ( Pemeriksaan dan Pengujian ) Alat k3 Pesawat Angkat Angkut Jenis Forklift untuk Memastikan bahwa alat tersebut Laik atau tidak layak untuk dioperasikan.
Dengan Dasar Hukum Pengawasan K3 untuk Pesawat Angkat Angkut yaitu :
UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah Undang-Undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Permenaker No 8 TAHUN 2020 tentang Keselamatan dan kesehatan kerja pesawat angkat
dan pesawat angkut.
Pasal 140 (1) Pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh personel yang mempunyai kompetensi dan kewenangan di bidang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Pasal 174 Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 meliputi pemeriksaan dan pengujian:
a. pertama;
b. berkala;
c. khusus; dan
d. ulang.
Dari hasil pelaksanaan Riksa Uji ( Pemeriksaan dan Pengujian ) Alat tersebut mendapatkan Hasil Laik ( Layak di operasikan ).
PT Alfa Dinamis Indo Teknik menyediakan jasa Riksa uji ( Pemeriksaan dan Pengujian ) alat k3 Bersertifikasi antara lain :
- Pesawat Angkat & angkut ( Forklift, Crane, dll )
- Pesawat Uap & Bejana Tekan ( Boiler, Compressor dll )
- Pesawat Tenaga Produksi ( Mesin Produksi )
- Proteksi Kebakaran ( Hydrant, Fire Alarm dan lainnya )
- Intalasi Listrik & Petir
- Eskalator & Elevator
Segera Hubungi Kami :
Marketing Office : 082246683542
Riki setiawan : 081284749211
joe / julismen : 085894279285
lukman : 081280432511
herta : 085695021085
Customer Service : 021 8275 7834
Salam K3.
Terimakasih.