PT Alfa Dinamis Indo Teknik adalah Perusahaan jasa riksa uji alat k3 ( PJK3 ) yang telah dipercaya untuk melakukan Riksa Uji ( Pemeriksaan dan Pengujian ) Alat Bejana Tekan Jenis ( Air Receiver Tank ) di PT Timur Mas Tirta
Dasar Hukum Pengawasan K3 untuk Pesawat Bejana Tekan yaitu :
Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah Undang-Undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Permen No. 37 tahun 2016 Tentang Keselamatan dan kesehatan kerja bejana tekanan dan Tangki timbun.
Pasal 69 ayat 1 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kegiatan mengamati, menganalisis, membandingkan, menghitung dan mengukur Bejana Tekanan dan Tangki Timbun untuk memastikan terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku.
Pasal 74 ayat 2 menjelaskan Selain pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan pemeriksaaan dan/atau pengujian:
- bagian luar dan bagian dalam Bejana Tekanan;
- ukuran/dimensi teknis;
- pengujian tidak merusak; dan
- percobaan padat (hidrostatic test).
Untuk Memenuhi Persyaratan Perundang – undangan yang berlaku di indonesia maka PT Timur Mas Tirta Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Alat Bejana Tekan Jenis ( Air Receiver Tank ). Dalam Pemeriksaan & Pengujian Bejana Tekan Jenis Air Receiver Tank. Mendapatkan Hasil Laik ( Layak di operasikan ).