Selamat pagi, salam sejahtera & salam k3 untuk kita semua.
PT ALFA DINAMIS INDO TEKNIK Mengucapkan rasa syukur yang sebesar – besarnya dan Berterimakasih kepada AUTO 2000 memberikan kepercayaan kepada kami untuk pelaksanaan Riksa Uji ( Pemeriksaan dan Pengujian ) Alat k3 Instalasi Proteksi kebakaran Jenis Hidran untuk Memastikan bahwa alat tersebut Laik atau tidak layak untuk dioperasikan.
Dengan Dasar Hukum Pengawasan K3 untuk Pesawat Tenaga Produksi yaitu :
UU No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah Undang-Undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
No.KEP.186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran Ditempat Kerja
Pasal 2 Ayat 1 Pengurus atau Perusahaan wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan
kebakaran, latihan penganggulangan kebakaran di tempat kerja.
Ayat 2 Kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja.
Dari hasil pelaksanaan Riksa Uji ( Pemeriksaan dan Pengujian ) Alat tersebut mendapatkan Hasil Laik ( Layak di operasikan ).

Segera Hubungi Kami :
Marketing Office : 082246683542
Riki setiawan : 081284749211
joe / julismen : 085894279285
lukman : 081280432511
herta : 085695021085
Customer Service : 021 8275 7834
Salam K3.
Terimakasih.