Sanksi Jika Tidak Melakukan Riksa Uji K3 Berkala

Sanksi Jika Tidak Melakukan Riksa Uji K3 Berkala: Perusahaan Wajib Tahu

Setiap perusahaan memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin keselamatan kerja. Salah satu upaya krusial dalam menjalankan komitmen ini adalah melakukan riksa uji K3 berkala pada peralatan kerja. Sayangnya, banyak pelaku usaha yang masih mengabaikannya, padahal sanksi jika tidak melakukan riksa uji K3 berkala bisa berdampak serius pada kelangsungan bisnis.

Riksa Uji K3 Berkala, Kenapa Wajib?

Riksa uji K3 memastikan bahwa alat kerja seperti bejana tekan, lift, pesawat angkat, hingga instalasi listrik tetap dalam kondisi layak dan aman digunakan. Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk menjadwalkan uji ini secara berkala melalui lembaga yang sudah terakreditasi. Dengan melakukan riksa uji, perusahaan melindungi pekerja sekaligus mencegah kerugian akibat kecelakaan kerja.

Jika Tidak Melakukan Riksa Uji K3 Berkala

Pemerintah tidak tinggal diam terhadap pelanggaran aturan ini. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan yang mengabaikan kewajiban riksa uji dapat menerima berbagai sanksi meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin operasional. Dalam kasus berat, pengusaha bisa terkena pidana kurungan dan denda dalam jumlah besar.

Pelanggaran ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar. UMKM yang menggunakan peralatan berisiko tinggi juga wajib melakukan pengujian secara rutin. Artinya, semua pelaku usaha harus bersikap serius terhadap aspek keselamatan kerja.

Patuhi Aturan Demi Keamanan dan Citra Baik

Perusahaan yang rutin melakukan riksa uji menunjukkan komitmen terhadap keselamatan dan kepatuhan hukum. Selain menghindari sanksi jika tidak melakukan riksa uji K3 berkala, mereka juga membangun citra positif di mata publik dan mitra kerja. Langkah pencegahan ini jauh lebih murah daripada harus menghadapi konsekuensi hukum atau kecelakaan kerja yang fatal.

Jangan menunggu hingga insiden terjadi. Jadwalkan riksa uji sekarang juga dan pastikan setiap alat kerja berada dalam kondisi optimal. Melindungi karyawan berarti menjaga keberlangsungan bisnis untuk jangka panjang.

Baca juga Efisiensi Operasional Melalui Riksa Uji K3

Jika memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin menjadwalkan pemeriksaan, Anda bisa menghubungi PT ALFA DINAMIS INDO TEKNIK dan kami akan berikan panduan spesifik sesuai kebutuhan.

HUBUNGI KAMI

Website : www.alfadinamis.com
Instagram : alfa_dinamis

Hotline : 021-82757834

Customer Service

Lukman : 0823-1210-5135

Herta : 0823-1210-5134

Putri : 0822-4668-3542

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment