Perpanjangan SKP ( Surat Keputusan Penunjukan ) dan SIO ( Surat Izin Operator )
Dengan meningkatnya pembangunan dan teknologi dibidang konstruksi dan industri, Untuk itu perlu adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja setiap tenaga kerja yang melakukan pembuatan, pemasangan, pemakaian. Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja disingkat Lisensi K3 adalah kartu tanda kewenangan seorang operator untuk mengoperasikan pesawat angkat dan angkut sesuai dengan jenis dan kualifikasinya. Secara umum masyarakat lebih mengenalnya dengan SIO yaitu singkatan dari Surat Izin Operator.
PT. Alfa Dinamis Indo Teknik melayani perpanjangan lisensi SKP ( Surat Keputusan Penunjukan ) dan SIO ( Surat Izin Operator ) dari Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Contoh SKP ( Surat Keputusan Penunjukan ) Lisensi dan Sio ( Surat Izin Operator )
Syarat- syarat dan ketentuan
Tujuan :
- Perpanjangan SKP untuk Tenaga Ahli ( Spesialis )
- Perpanjangan SIO untuk Operator
Persyaratan :
- Peserta telah mengikuti training Ahli K3 Umum (AK3U) atau training AK3 Khusus dan masa berlaku SKP telah/menjelang kadaluarsa (expired)
- Peserta telah mengikuti training Operator / Teknisi K3 dan masa berlaku SIO telah/menjelang kadaluarsa (expired)
Berkas / Lampiran :
- SKP Ahli K3 Umum (Asli) / SIO
- Kartu kewenangan Ahli K3 Umum (Asli)
- Fotocopy Sertifikat Ahli K3 Umum
- Surat permohonan resmi dari perusahaan untuk proses perpanjangan dan/ atau perpindahan nama perusahaan pada SKP dan kartu kewenangan ditujukan kepada Direktur PNK3 – Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja
- Pas foto background merah (4×6=2 lembar, 3×4=2 lembar, 2×3=2 lembar)