PT ALFA DINAMIS INDO TEKNIK

Pemeriksaan & Pengujian Alat ( K3 )
Keselamatan & Kesehatan Kerja
PT. Alfa Dinamis Indo Teknik Merupakan Perusahaan Jasa Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Pjk3) Dibidang Pemeriksaan Dan Pengujian ( Riksa Uji ) Alat Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 ), Service & Maintenance, Konsultasi Bisnis Dan Manajemen, Serta Perpanjangan Izin Lisensi K3 Dan Lisensi Alat.
Seiring meningkatnya perkembangan teknologi dalam aktifitas industri, semakin meningkatnya pula potensi bahaya dan kecelakaan yang terjadi, hal itu disebabkan oleh kurang amannya peralatan dan instalasi yang digunakan. Maka kami menyediakan jasa pemeriksaan dan pengujian ( riksa uji ) pada alat keselamatan dan kesehatan kerja ( k3 ) untuk mengantisipati atau pencegahan kecelakaan kerja dilingkungan kerja.






Sebelumnya
Selanjutnya
Dasar Hukum Dilakukan Riksa Uji
Upaya untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja ( k3 ) tertera pada undang – undang nomor 01 tahun 1970 tentang keselamatan kerja adalah undang-undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum republik indonesia. Dimana pengawasan tersebut terhadap orang, mesin, material dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami cidera. Program keselamatan dan kesehatan kerja (k3) adalah suatu sistem yang dibuat bagi pekerja sebagai upaya pencegahan timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal- hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja serta tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.
Ruang Lingkup Pemeriksaan dan Pengujian ( Riksa Uji ) Alat K3
Untuk Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian harus dilakukan Oleh Tenaga Spesialis Atau Teknisi yang berkompeten dalam bidangnya untuk mendapatkan hasil yang maksimal dan Adapun Ruang Lingkup Riksa Uji Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) yang pertama Adalah Pemeriksaan dan Pengujian dalam proses pembuatan peralatan setelah itu dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian pertama dalam penggunaan dan pemakaian serta implementasi peralatan / instalasi baru atau setelah pemasangan, dilakukan Pemeriksaan Tidak Merusak / Non Destructive Test (NDT), lakukan Pengujian Beban ada alat yang di periksa dan di uji fungsi Beban, hasil dari pemeriksaan dan pengujian dibuatkan Laporan dari hasil Pemeriksaaan dan Pengujian ( Riksa Uji ), dari hasil Riksa uji terdapat temuan atau kejanggalan pada alat maka Kami Berikan Kesimpulan dan saran yang dilampirkan pada pembuatan laporan, dari hasil laporan diajukan ke Disnaker Setempat untuk memperoleh penerbitan sertifikasi Surat keterangan Laik ( Layak dioperasikan ) DISNAKER Setempat.

