Peraturan uji riksa alat bantu angkat di Indonesia mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta standar keselamatan kerja.

Berikut adalah peraturan utama yang mengatur uji riksa alat bantu angkat:

Peraturan Utama yang Mengatur Uji Riksa Alat Bantu Angkat

1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Pesawat Angkat dan Angkut

4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Operator dan Pengawas Pesawat Angkat dan Angkut

5. Standar Nasional Indonesia (SNI)

Poin Utama yang Diatur dalam Peraturan:

  1. Kewajiban Pemeriksaan dan Pengujian Berkala:
    • Uji riksa alat bantu angkat harus dilakukan minimal satu kali dalam setahun oleh ahli K3 yang berwenang atau lembaga inspeksi yang ditunjuk.
  2. Pengujian Beban (Load Testing):
    • Pengujian beban dilakukan untuk memastikan bahwa alat mampu mengangkat beban sesuai kapasitas yang ditentukan tanpa terjadi kerusakan atau risiko keselamatan.
  3. Sertifikasi Kelayakan Alat:
    • Alat yang telah lulus uji riksa akan diberikan sertifikat kelayakan yang berlaku selama periode tertentu (biasanya 1 tahun).
  4. Tanggung Jawab Pengguna dan Pemilik Alat:
    • Pemilik atau pengguna alat bertanggung jawab untuk memastikan bahwa alat dalam kondisi layak dan selalu menjalani pemeriksaan berkala.
  5. Sanksi:
    • Ketidakpatuhan terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk denda, pencabutan izin operasional, atau penutupan sementara.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa alat bantu angkat yang digunakan di tempat kerja selalu dalam kondisi yang aman dan layak pakai, sehingga dapat mencegah kecelakaan kerja yang disebabkan oleh kegagalan alat.

Jika kamu memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin menjadwalkan pemeriksaan, kamu bisa menghubungi PT ALFA DINAMIS INDO TEKNIK dan akan dapat memberikan panduan spesifik dan menjadwalkan pemeriksaan sesuai kebutuhan. 

HUBUNGI KAMI

https://www.alfadinamis.com/
Hotline : 021-82757834
Customer Service : 0822-4668-3542 / 0823-1210-5135

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *