Riksa Uji
Pesawat Uap Bejana Tekan (PUBT)

Pastikan seluruh Pesawat Uap Bejana Tekan (PUBT) Anda selalu dalam kondisi prima melalui layanan riksa uji yang sesuai regulasi, didukung dan dilaksanakan langsung oleh tenaga profesional bersertifikat dan berpengalaman.

Dasar Hukum Riksa Uji dan
Apa Itu Pesawat Uap Bejana Tekan

Pesawat Uap atau STOOM ORDONANTIE ketel uap yang diperuntukkan bekerja dengan tekanan yang lebih besar (tinggi) dari tekanan udara. Ketel Uap yang digunakan untuk Memanaskan Air Manjadi Uap dan uapnya digunakan diluar pesawatnya.

Bejana tekanan adalah suatu alat untuk menabung fluida yang bertekanan atau Bejana Tekan adalah bejana selain pesawat uap yang didalamnya terdapat tekanan yang melebihi tekanan udara luar, dipakai untuk menampung gas atau gas campuran termasuk udara baik terkempa menjadi cair atau dalam keadaan larut atau beku.

Yang Termasuk Bejana Tekanan Menurut Permenaker No 37 Tahun 2016, diantranya:

  • Bejana penyimpanan gas, campuran gas;
  • Bejana penyimpanan bahan bakar gas yang digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan;
  • Bejana transport yang digunakan untuk penyimpanan atau pengangkutan;
  • Bejana proses; dan
  • Pesawat pendingin.

Sedangkan untuk Tangki Timbun meliputi:

  • Tangki penimbun cairan bahan mudah terbakar yang memiliki volume paling sedikit 200 (dua ratus) liter.
  • Tangki penimbun cairan bahan berbahaya; dan
  • Tangki penimbun cairan yang memiliki volume paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) liter dan/atau temperatur lebih dari 99 °C (sembilan puluh sembilan derajat celcius).

Dasar Hukum Dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap Bejana Tekan (PUBT) Yaitu :

  • Undang Undang Tahun 1930 Tentang Pesawat Uap atau STOOM ORDONANTIE
  • Permen No.37 Tahun 2016 Pasal 74

Pemeriksaan dan/atau pengujian pertama pada pemasangan, perubahan atau modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf d meliputi pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).

(2) Selain pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan pemeriksaaan dan/atau pengujian:

  1. bagian luar dan bagian dalam Bejana Tekanan;
  2. ukuran/dimensi teknis;
  3. pengujian tidak merusak; dan
  4. percobaan padat (hidrostatic test).

Persyaratan Riksa Uji PUBT

Riksa Uji Pertama/Baru

  • Material Bahan PUBT
  • Sertifikat Bahan PUBT
  • Pengesahan gambar dari Kemnaker
  • Harus ada MDR
  • Harus ada SKP bidang Fabrikasi
  • Format suket Fabrikasi
  • Hasil NDT & WPS

 

Riksa Uji Berkala

  • Surat Keterangan Laik K3 dan hasil pemeriksaan dan pengujian sebelumnya.





Macam-Macam Pesawat Uap Bejana Tekan

Mengapa Harus Riksa Uji di Alfa Dinamis?

Sertifikasi Resmi & Tenaga Ahli Bersertifikat

Laporan Cepat, Akurat dan Mudah Dipahami

Integrasi Layanan K3, Inspeksi, Pelatihan, dan Sertifikasi

Pendekatan Audit yang Edukatif, Bukan Sekedar Pemeriksaan

Komitmen Zero Accident Disetiap Proses

OUR CLIENS

Menjadi mitra terpercaya bagi 100+ perusahaan dari berbagai sektor