Assalamualikum Wr. Wb.

Semoga kita semua senantiasa selamat, sehat dan selalu dalam lindungan ALLAH SWT dimanapun kita Berada. Aamiin

Kami mengucapkan rasa syukur yang sebesar – besarnya sehingga PT. Alfa Dinamis Indo Teknik telah dipercaya untuk melakukan Riksa Uji ( Pemeriksaan dan Pengujian ) Alat k3 Pesawat Angkat Angkut Jenis Hand Lifting di PT Bitech Japan Gasket.

Dengan Dasar Hukum Pengawasan K3 untuk Pesawat Angkat Angkut yaitu :

UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah Undang-Undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

Permenaker No 8 TAHUN 2020 tentang  Keselamatan dan kesehatan kerja pesawat angkat 

dan pesawat angkut.

Pasal 140 (1) Pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian,  pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh personel yang mempunyai kompetensi dan kewenangan di bidang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

Pasal 174 Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 meliputi pemeriksaan dan pengujian:
a. pertama;
b. berkala;
c. khusus; dan
d. ulang.

Untuk Memenuhi Persyaratan Perundang – undangan yang berlaku di indonesia maka PT Bitech Japan Gasket Melakukan Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut Jenis Hand Lifting. Setelah dilakukan Pemeriksaaan dan Pengujian ( Riksa uji ) alat tersebut Mendapatkan Hasil Laik ( Layak di operasikan ).

Jika ada Kebutuhan Riksa uji alat k3 Bersertifikasi kami siap memberikan Pelayanan terbaik demi Terpenuhi Kepuasan Pelanggan. Segera Hubungi Kami :

www.alfadinamis.com

facebook : Alfadinamis Indoteknik

Instagram : Alfadinamis_Indoteknik

Telephone Kantor : 021 – 82757834

Riki Setiawan : 081284749211

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment