
PT. ALFA DINAMIS INDO TEKNIK
Perusahaan Jasa Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Pjk3) Dibidang Pemeriksaan Dan Pengujian ( Riksa Uji ) Alat Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 ), Service & Maintenance, Konsultasi Bisnis Dan Manajemen, Serta Perpanjangan Izin Lisensi K3 Dan Lisensi Alat.
Seiring meningkatnya perkembangan teknologi dalam aktifitas industri, semakin meningkatnya pula potensi bahaya dan kecelakaan yang terjadi, hal itu disebabkan oleh kurang amannya peralatan dan instalasi yang digunakan. Maka kami menyediakan jasa pemeriksaan dan pengujian ( riksa uji ) pada alat keselamatan dan kesehatan kerja ( k3 ) untuk mengantisipati atau pencegahan kecelakaan kerja dilingkungan kerja.
Dasar Hukum Dilakukan Riksa Uji
Upaya untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja ( k3 ) tertera pada undang – undang nomor 01 tahun 1970 tentang keselamatan kerja adalah undang-undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum republik indonesia. Dimana pengawasan tersebut terhadap orang, mesin, material dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami cidera. Program keselamatan dan kesehatan kerja (k3) adalah suatu sistem yang dibuat bagi pekerja sebagai upaya pencegahan timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal- hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja serta tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.
Apa Itu Riksa Uji Alat K3 ?
Dalam pelaksanaan k3 riksa uji ( pemeriksaan dan pengujian ) merupakan salah satu upaya untuk menjaga keselamatan para pekerja, riksa uji pada dasarnya merupakan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala pada suatu peralatan yang ada wajib dilakukan. Tujuan Riksa Uji adalah mengetahui kondisi Laik Pakai sebuah peralatan yang merupakan Asset Perusahaan Untuk mendapatkan Sertifikat/Ijin Pemakaian atau Re-Sertifikasi (berkala) dan membantu Perusahaan dalam Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang akan mewujudkan Budaya K3 di Perusahaan, serta secara berkelanjutan akan patuh terhadap penerapan Undang-undang dan peraturan terkait lainnya, terutama dibidang keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Pemeriksaan dan Pengujian ( Riksa Uji ) Alat K3
Untuk Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian harus dilakukan Oleh Tenaga Spesialis Atau Teknisi yang berkompeten dalam bidangnya untuk mendapatkan hasil yang maksimal dan Adapun Ruang Lingkup Riksa Uji Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) yang pertama Adalah Pemeriksaan dan Pengujian dalam proses pembuatan peralatan setelah itu dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian pertama dalam penggunaan dan pemakaian serta implementasi peralatan / instalasi baru atau setelah pemasangan, dilakukan Pemeriksaan Tidak Merusak / Non Destructive Test (NDT), lakukan Pengujian Beban ada alat yang di periksa dan di uji fungsi Beban, hasil dari pemeriksaan dan pengujian dibuatkan Laporan dari hasil Pemeriksaaan dan Pengujian ( Riksa Uji ), dari hasil Riksa uji terdapat temuan atau kejanggalan pada alat maka Kami Berikan Kesimpulan dan saran yang dilampirkan pada pembuatan laporan, dari hasil laporan diajukan ke Disnaker Setempat untuk memperoleh penerbitan sertifikasi Surat keterangan Laik ( Layak dioperasikan ) DISNAKER Setempat.
PT. ALFA DINAMIS INDO TEKNIK Sudah mendapatkan Penunjukan dari Kemnaker RI ( SKP ) dengan Ijin Nomor SKP Kementerian RI :

Jenis – Jenis Alat Keselamatan dan kesehatan Kerja
Pesawat angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang dgunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertical dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan
Pesawat Angkat adalah pesawat atau peralatan yang dibuat, dan di pasang untuk mengangkat,
menurunkan, mengatur posisi dan/atau menahan benda kerja dan/atau muatan. Contoh pesawat angkat : Crane, Takel, Peralatan Angkat Listrik, Pesawat Pneumatic, Gondola, Keran Angkat, Keran Magnit, Keran Lokomotif, Keran Dinding, Keran Sumbu Putar, Travelator, Ban Berjalan, Rantai Berjalan dll
Pesawat Angkut adalah pesawat atau peralatan yang dibuat dan dikonstruksi untuk memindahkan benda atau muatan, atau orang secara horisontal, vertikal, diagonal, dengan menggunakan kemudi baik di dalam atau di luar pesawatnya, ataupun tidak menggunakan kemudi dan bergerak di atas landasan, permukaan maupun rel atau secara terus menerus dengan menggunakan bantuan ban, atau rantai atau rol. Contoh pesawat Angkut : Truck, Truk Derek, Traktor, Gerobak, Forklift, Kereta Gantung, Alat Angkutan lainnya.

Dasar Hukum Tentang Pesawat Angkat Angkut ( PAA ) Permenaker No. 8 Tahun 2020
Pesawat Uap atau STOOM ORDONANTIE adalah ketel uap yang diperuntukkan bekerja dengan tekanan yang lebih besar (tinggi) dari tekanan udara. Ketel Uap yang digunakan untuk Memanaskan Air Manjadi Uap dan uapnya digunakan diluar pesawatnya
Bejana tekanan adalah suatu alat untuk menabung fluida yang bertekanan atau Bejana Tekan adalah bejana selain pesawat uap yang didalamnya terdapat tekanan yang melebihi tekanan udara luar, dipakai untuk menampung gas atau gas campuran termasuk udara baik terkempa menjadi cair atau dalam keadaan larut atau beku.
Yang Termasuk Bejana Tekanan Menurut Permenaker No 37 Tahun 2016, diantranya:
- Bejana penyimpanan gas, campuran gas;
- Bejana penyimpanan bahan bakar gas yang digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan;
- Bejana transport yang digunakan untuk penyimpanan atau pengangkutan;
- Bejana proses; dan Pesawat pendingin.
Sedangkan untuk Tangki Timbun meliputi:
- Tangki penimbun cairan bahan mudah terbakar yang memiliki volume paling sedikit 200 (dua ratus) liter.
- Tangki penimbun cairan bahan berbahaya; dan
- Tangki penimbun cairan yang memiliki volume paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) liter dan/atau temperatur lebih dari 99 °C (sembilan puluh sembilan derajat celcius).

Dasar Hukum Tentang Pesawat Bejana Tekan ( PUBT ) Permenaker No 37 Tahun 2016 dan Undang Undang Tahun 1930 Tentang Pesawat Uap atau STOOM ORDONANTIE
Pesawat Tenaga dan Produksi Adalah Pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memin- dahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat: bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Yang termasuk Pesawat Tenaga dan Produksi meliputi :
- Penggerak mula : Motor Bakar, turbin, kincir angin atau motor penggerak lainnya
- Mesin perkakas dan produksi : alat untuk membuat sesuatu ( membentuk ), memotong, mengepres, menarik, menempa, menghancur, menggiling, menumbuk, merakit dan/ atau memproduksi barang, bahan, produk teknis dan Mesin berbasis komputer Kontrol numerik ( CNC ) diantaranya : mesin bor, mesin bubut dan lainnya
- Transmisi tenaga mekanik yaitu : Roda gigi dengan roda gigi, Rantai dengan piringan roda gigi dan Batang berulir dengan roda gigi
- Tanur (Furnace) yaitu pemanas (pembakar) mekanis bersuhu sangat tinggi yang mengubah media analis atau bahan sampel menjadi material abu atau arang dalam waktu yang relatif cepat seperti Blast Furnace, Basic Oxygen Furnace, Electric Arc Furnace, Refractory Furnace, Tanur Pemanas (Reheating Furnace), Kiln, Oven Dan Furnace lain sejenis

Dasar Hukum Tentang Pesawat Pesawat Tenaga Produksi ( PTP) Permenaker No 38 Tahun 2016
Instalasi listrik adalah suatu sistem / rangkaian yang digunakan untuk menyalurkan daya listrik (Electric Power) untuk kebutuhan manusia dalam kehidupannya. Instalasi pada garis besarnya dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu :
1. Instalasi penerangan listrik seperti penerangan lampu di rumah, di ruangan dalam gedung, penerangan diluar gedung dan penerangan di tempat umum
2. Instalasi daya listrik seperti pemakaian Charger, penggunaan komputer, Dispenser, Mesin Produksi dan lainnya.
Penyalur petir adalah seluruh susunan sarana penyalur petir terdiri atas penerima (Air Terminal/Rod), Penghantar penurunan (Down Conductor), Elektroda Bumi (Earth Electrode) termasuk perlengkapan lainnya yang merupakan satu kesatuan berfungsi untuk menangkap muatan petir dan menyalurkannya ke bumi
potensi bahaya yang ditimbulkan. Kesalahan instalasi listrik dan Instalasi Penyalur Petir dapat mengancam keselamatan tenaga kerja, lingkungan, keamanan bangunan. Contohnya kebakaran. Karena itu tiap tenaga kerja yang berkaitan dengan listrik dan petir , untuk pemasangan, pengoperasian, perbaikan, dan pemeliharaan instalasi listrik itu wajib punya keterampilan dan pengetahuan dibidangnya. Untuk Memastikan Keselamatan para pekerja harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian ( Riksa Uji ) secara Berlaka.

Dasar hukum Instalasi Listrik Permenaker No.33 tahun 2015 Tentang instalasi Listrik dan Permenaker No.31 tahun 2015 Tentang instalasi penyalur petir
Sistem proteksi kebakaran adalah sistem proteksi kebakaran yang memiliki sistem pendeteksi kebakaran baik manual maupun otomatis secara lengkap. Fungsi sistem proteksi kebakaran adalah untuk memadamkan api, mengendalikan kebakaran, atau menyediakan pengendalian paparan sehingga efek domino dapat dikendalikan.
Beberapa alat System Proteksi Kebakaran yaitu :
Sprinkler adalah alat yang berguna untuk memadamkan api secara otomatis dan alat ini merupakan bagian dari fire sprinkler system yang akan mengeluarkan debit air ketika terdeteksi ada api, atau ketika telah melampaui suhu yang telah ditentukan.
alat ini biasanya dipasang di gedung – gedung Biasanya dipasang di atas langit-langit dan sudah memiliki system instalasi di gedung tersebut bisa sangat membantu dalam memadamkan api , bahkan sebelum petugas pemadam datang bisa saja api sudah berhasil dimatikan.
System hydrant adalah sebuah sistem pemasok air yang berfungsi untuk proteksi kebakaran. hydrant digunakan jika kebakaran berskala besar sudah tidak bisa dipadamkan lagi oleh APAR.
Pengertian hydrant dalam dunia fire fighting adalah sistem proteksi kebakaran yang menggunakan air bertekanan sebagai medianya dalam memadamkan api. Sistem ini menggunakan sistem manual, yakni proses pemadaman apinya dilakukan oleh manusia dan tidak otomatis.
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau fire extinguisher adalah jenis alat pemadam ringan yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil. Apar dikenal sebagai alat pemadam api portable yang mudah dibawa, cepat dan tepat di dalam penggunaan untuk awal kebakaran, selain itu karena bentuknya yang portable dan ringan sehingga mudah mendekati daerah kebakaran. Dikarenakan fungsinya untuk penanganan dini, peletakan APAR-pun harus ditempatkan di tempat-tempat tertentu dan mudah terlihat sehingga memudahkan didalam penggunaannya.
Fire alarm system adalah sebuah sistem penanda bahaya terhadap kebakaran yang bekerja untuk mendeteksi keberadaan api yang tidak diinginkan dengan memonitor perubahan lingkungan yang terkait dengan pembakaran. Secara sederhana, cara kerja sebuah fire alarm adalah dengan mengeluarkan signal berupa suara alarm dan indikasi lampu menyala apabila detektor menemukan salah satu atau beberapa tanda kebakaran seperti api, asap, gas, maupun panas.

Dasar hukum
- kep.186/men/1999 tentang unit penanggulangan kebakaran ditempat kerja
- instruksi menteri tenaga kerja no. : ins.11/m/bw/1997 tentang pengawasan khusus k3 penaggulangan kebakaran
Permenaker 04 tahun 1980 Tentang Syarat-syarat pemasangan dan pemeliharan Alat pemadam api ringan ( APAR )
Permenaker 02 Tahun 1983 Tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik
- Permen PU no 26 Tahun 2008 Tentang persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan
- SNI 03-3989-2000 Tentang Tata cara perencanaan dan pemasangan sistem springkler otomatik
untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung
Eskalator atau tangga berjalan adalah tangga dengan anak-anak tangga yang bergerak naik atau turun, merupakan bagian dari rangkaian rantai angkut tidak berujung yang bergerak terus-menerus mengikuti jalur yang berupa rail dengan motor listrik, biasanya diperlengkapi dengan pegangan yang turut bergerak (terdapat di hotel-hotel besar, toko serba ada, stasiun, bandar udara)
Lift atau Elevator merupakan angkutan transportasi vertikal dalam bangunan bertingkat yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang. Lift umumnya digunakan di gedung-gedung bertingkat tinggi, biasanya hanya menggunakan tangga atau eskalator. Layanan transportasi vertikal ini penting untuk menjaga kelancaran pergerakan dalam suatu gedung.
Elevator penumpang, Elevator panorama, Elevatorrumah tinggal, Elevator pelayanan (service), Elevator pasien, Elevator penanggulangan kebakaran (fire Elevator), Elevator disabilitas, Elevator miring(incline Elevator), Elevator barang dan Elevator lainnya.
Dasar hukum Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Elevator Dan Eskalator. Pasal 68 ayat (1) Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan,perakitan, pemakaian, perawatan, pemeliharaan dan/atau perbaikan Elevator dan Eskalator harus dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian.
Pasal 70 Pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, meliputi:
a. pertama;
b. Berkeley;
c. khusus; dan
d. ulang.
